
BPOM Ambon menemukan 219 produk kosmetik tanpa izin edar dari dua klinik kecantikan di Kota Ambon.
Sidak klinik itu dilakukan dalam periode awal 2025.
Tempat yang dikunjungi adalah 8 sarana atau klinik kecantikan yang didatangi tim BPOM.
Hasilnya, ada yang menjual produk kosmetik ilegal.
“Kemarin kami datangi klinik, distributor, dan pemilik merek di Kota Ambon pada 11-12 Februari 2025. Hasilnya, ada dua sarana klinik yang tidak memenuhi ketentuan,” kata Kepala Balai POM Ambon, Tamram Ismail, kepada Kompas.com.
Dua sarana yang tidak memenuhi ketentuan itu menjual produk kosmetik ilegal.
Ragam produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Menurutnya, produk di klinik itu ada yang berupa skin care racikan.
Pihaknya pun lantas mengamankan produk agar tidak dijual kembali.
“Di klinik ada produk yang tidak terdaftar, langsung kami amankan. Ada beberapa klinik, produk mereka sendiri yaitu skin care,” katanya.
Pada sidak itu, BPOM memusnahkan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Temuan kosmetik tidak memenuhi ketentuan itu sebanyak 219 buah.
Total nilai temuan sekitar Rp 6.961.000.
Selama periode triwulan pertama di 2025, BPOM pusat pun telah merilis jumlah temuan serta melakukan penindakan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Taruna.
Leave a Reply