Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Berdalih Antar Ibu Menasik Haji, Pria di Demak Curi Mobil Tetangga, Kunci Diduplikat – PAUS138

PAUS138 – Berdalih Antar Ibu Menasik Haji, Pria di Demak Curi Mobil Tetangga, Kunci Diduplikat

Ilustrasi kunci mobil tertinggal di dalam

Lihat Foto

Demak, mencuri mobil Brio milik tetangganya, Muslikin (47) setelah meminjamnya dengan alasan mengantar ibunya untuk manasik haji.

Dengan liciknya, pelaku menduplikat kunci mobil tersebut dan merencanakan pencurian setelah mobil dikembalikan.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dan SM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kronologi kejadian

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan, kasus ini berawal dari tersangka yang meminjam mobil korban pada 8 Maret 2025.

SM kemudian menduplikat kunci mobil milik korban dan melakukan perencanaan pencurian setelah mobil dikembalikan.

“Pelaku dengan alasan keperluan mengantarkan pihak ibu dari pelaku untuk manasik haji di Semarang. Setelah mengantarkan manasik haji, pelaku berpikiran untuk menggandakan kunci hingga suatu saat pelaku bisa mencuri,” kata Ari, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).

Hasil pengembangan kasus oleh penyidik, pelaku sudah meminjam mobil kepada korban sebanyak dua kali. Timbul keingina mencuri ketika meminjam kedua.

“Yang pertama belum kepikiran mencuri,” ujar dia.

Selang beberapa hari, MR mengikuti korban yang hendak melakukan shalat malam di Masjid Agung Demak pada Jumat (28/3/2025) pukul 23.00 WIB untuk melancarkan aksi pencurian yang tengah direncanakan.

“Dilakukan di Alun-alun Masjid Agung Demak, saat korban di tanggal 29 akan melakukan shalat malam,” jelas Ari.

SM mengakui perbuatannya. Dia mengaku kejahatannya terjadi secara spontanitas dan beralasan mencuri untuk pemakaian pribadi.

“Spontanitas ingin memiliki pribadi, belum niat jual,” ujar SM, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak.

Dia juga mengkonfirmasi, pinjam mobil dengan alasan untuk mengantar ibu manasik haji di Semarang.

SM disangkakan pasal (363) ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun bui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *