Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Ditahan Usai Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Pedang, Pria di Lubuklinggau Mengaku Kesal soal Harta – PAUS138

PAUS138 – Ditahan Usai Ancam Bunuh Ibu Kandung dengan Pedang, Pria di Lubuklinggau Mengaku Kesal soal Harta

Tersangka Irham Rico Pambudi yang nekat mengancam membunuh ibu kandungnya sendiri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Lihat Foto

Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditahan polisi setelah mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri, Susiana (59), karena kesal dituduh hendak menguasai harta keluarga.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (10/4/2025) sekitar pukul 04.44 WIB di rumah korban di Jalan Kebangkitan, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan melompati pagar sambil membawa sebilah pedang,” kata Kurniawan melalui pesan singkat, Selasa (29/4/2025).

Saat itu, korban hendak melaksanakan salat subuh dan terkejut melihat kedatangan anaknya. Rico kemudian berteriak-teriak mengancam akan membunuh Susiana, yang membuat sang ibu ketakutan.

“Pelaku juga melemparkan pot bunga dan batu sehingga korban semakin ketakutan,” ujarnya.

Masih dalam keadaan emosi, Rico mengibaskan pedang ke arah pintu rumah berkali-kali. Susiana yang berada di dalam rumah tak berani keluar hingga pelaku pergi.

“Setelah kejadian tersebut, pelaku kemudian pergi dan korban melapor. Motifnya tersangka kesal dituduh korban yang dianggap telah menghasut istri dan saudaranya bila ia akan menguasai harta orang tua,” jelas Kurniawan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap Rico di rumahnya tanpa perlawanan. Ia dikenakan pasal 336 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Kami juga menyita barang bukti berupa pedang yang digunakan pelaku saat mendatangi korban,” tambah Kurniawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *