
Jokowi) menegaskan bahwa penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden telah sah secara konstitusional.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
“Ya itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” jelas Jokowi pada Senin (5/5/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024).
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Rapat tersebut menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih untuk periode 2024-2029.
Menanggapi anggapan bahwa Gibran telah menyalahi konstitusi, Jokowi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Itu semuanya kan sudah berproses. Sudah ada gugatan berapa kali,” ujarnya.
Jokowi juga menambahkan bahwa usulan dari Purnawirawan TNI-Polri merupakan bentuk apresiasi masyarakat Indonesia.
“Sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi.
Leave a Reply