
Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa prosesnya harus melewati proses panjang.
Ayah Gibran itu mengatakan, pemakzulan Wapres harus mengikuti mekanisme konstitusional yang jelas, dimulai dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berakhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jokowi mengatakan, MPR yang akan memutuskan apakah pemakzulan dapat diteruskan atau tidak.
“MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” kata Jokowi, pada Senin (5/5/2025).
Penjelasan Jokowi ini, menyusul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.
Syarat pemakzulan seperti diketahui, sesuai Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Yakni, bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
“Sebenarnya, ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” lanjutnya.
Leave a Reply