
Jokowi) menegaskan bahwa ijazahnya bukan merupakan obyek penelitian.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat kunjungan ke Kota Solo, Jawa Tengah, pada Senin (5/5/2025).
“Ini kan bukan obyek penelitian. Kan sudah menghina saya sehina-hinanya. Sudah menuduh ijazah itu ijazah palsu. Sudah merendahkan saya serendah-rendahnya,” tegas Jokowi.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan tuduhan mengenai ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).
“Nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran kita semuanya,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya persatuan di tengah tantangan global yang berat saat ini.
“Yang diperlukan negara kita adalah sekarang ini kompak saling berangkulan menjaga persatuan-kesatuan terutama elite-elite,” ujarnya.
Jokowi mengingatkan bahwa kondisi saat ini bukanlah hal yang mudah. “Harus semuanya berangkulan, bersatu menghadapi tantangan global yang tidak mudah,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, memberikan tanggapan mengenai langkah Jokowi yang melaporkan tudingan ijazah palsu.
Dia menilai tindakan Jokowi yang langsung melaporkan lima nama tersebut tidak elegan dan memalukan.
“Benar, memang Jokowi sudah lapor sendiri ke Polda Metro, tidak lagi menggunakan tangan-tangan kotor relawan dan organisasi enggak jelas seperti kemarin, tetapi sekali lagi mempidanakan Ibu-ibu (inisial T dan K) ini adalah sebuah sikap yang tidak elegan alias memalukan,” kata Roy saat dihubungi Kompas.com.
Roy juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap keraguan Jokowi terhadap keabsahan hasil analisis pemeriksaan ijazahnya yang dilakukan oleh peneliti.
“Tentu hal tersebut sangat mengotori independensi peneliti dan ilmu pengetahuan yang seharusnya malah diapresiasi, bukan dikriminalisasi,” ujarnya.
Meski demikian, Roy Suryo menyatakan siap menjalani proses hukum dan mengungkap kasus skripsi dan ijazah palsu Jokowi.
“Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311, dan Pasal 160 soal Penghasutan,” ucap dia.
Leave a Reply