PAUS138 – Skandal Kredit Fiktif di Bank Purworejo, Covernote Notaris Jadi Kunci Modus Korupsi

Polisi sedang menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana penyelewengan dana di Bank Purworejo

Lihat Foto

Purworejo mengungkap 13 kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,4 miliar.

Direktur PT Puriland Development Indonesia berinisial II menjadi tersangka utama.

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, dalam aksinya, II memanfaatkan covernote Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memproses kredit tanpa jaminan sah.

Diketahui, covernote notaris adalah surat keterangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh seorang notaris, biasanya kepada bank atau pihak yang terkait, untuk menyatakan fakta atau keadaan tertentu yang telah terjadi atau dilakukan dihadapan notaris.

Covernote ini berfungsi sebagai bukti sementara atas perbuatan hukum yang dilakukan, khususnya terkait dengan proses pengikatan jaminan dalam perjanjian kredit.

“Tersangka dan PPAT kemudianembuat Covernote sehingga ditemukan 13 pengajuan kredit yang tidak disertai aset jaminan,” kata Kapolres.

Sebanyak 13 pengajuan kredit bermasalah teridentifikasi, di mana beberapa di antaranya menggunakan aset yang sudah dijaminkan ke bank lain, tanah bukan milik tersangka, atau bahkan penjualan aset jaminan tanpa persetujuan.

Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,4 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

“Jadi hanya bermidalkan covernote saja kreditnya bisa cair,” kata Kapolres.

Tersangka II (52) adalah Direktur PT Puriland Development Indonesia yang bekerja sama dengan pihak PPAT untuk menerbitkan covernote sebagai pengganti dokumen jaminan resmi. Selain itu, penyidik juga menemukan keterlibatan beberapa pihak di manajemen Bank BPR Purworejo yang diduga mempermudah proses kredit fiktif tersebut.

“17 orang dari internal Bank Purworejo sudah kami periksa,” kata Kaplres.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2019-2020. Penyelidikan intensif oleh Polres Purworejo dimulai setelah temuan awal yang mencurigakan dalam laporan keuangan bank.

Modus operandi ini didorong oleh motif untuk mendapatkan keuntungan finansial besar dalam waktu singkat. Tersangka memanfaatkan celah administratif dan lemahnya pengawasan internal di Bank BPR Purworejo.

Kini Polres Purworejo telah menahan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kredit dan kavling tanah. Nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp1 miliar, yang akan digunakan untuk memulihkan sebagian kerugian negara. Selain itu, sebanyak 48 saksi telah diperiksa, terdiri dari 17 saksi internal bank dan 31 saksi eksternal.

Kapolres Purworejo menegaskan bahwa tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *