PAUS138 – May Day, Demonstran di Labuan Bajo Tuntut Buruh Dapat Upah Layak

Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia [FSBDSI] Cabang Manggarai Barat melakukan aksi demonstrasi memperingati hari buruh, di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja [Nakertranskopukm], Kantor DPRD, dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (1/5/2025) siang.

Lihat Foto

Manggarai Barat menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (1/5/2025) siang.

Sayangnya, dalam aksi tersebut para demonstran tidak berhasil menemui kepala Dinas Tenaga Kerja, anggota DPRD, maupun Bupati Manggarai Barat, karena seluruh pegawai tidak berkantor dan pintu kantor ditutup.

Meskipun demikian, para buruh tetap melanjutkan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka.

Ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, menjelaskan bahwa orasi di jalan tersebut bertujuan untuk mengajak para buruh sekaligus menyadarkan para pengusaha di kota Labuan Bajo.

“Berdasarkan perintah Konstitusi pasal 27 ayat (2), setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,” tegas Rafael.

Ia juga menyoroti bahwa pasal 88 ayat 1 UU No. 13/2003 menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Rafael menjelaskan bahwa saat ini banyak pekerja di Manggarai Barat belum menerima upah layak dari pemberi kerja, yakni sebesar Rp 2.328.969,69 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa banyak pemberi kerja yang menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan, serta banyak pekerja yang belum mengurus BPJS kesehatan.

Selain itu, Rafael menyoroti berbagai ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk belum adanya lembaga pemutusan hubungan industri dan pengawasan buruh yang memadai.

“Banyak kasus perselisihan buruh yang menggantung di kantor ketenagakerjaan Manggarai Barat karena tidak adanya pengawasan,” ungkapnya.

FSBDSI juga mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak buruh, serta membentuk dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang yang merugikan pekerja, terutama di sektor pariwisata dan konstruksi,” tambah Rafael.

Dalam tuntutannya, FSBDSI meminta pemerintah daerah menetapkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom yang lebih besar daripada UMP provinsi NTT.

Selain itu, membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang melibatkan pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.

Aksi ini mencerminkan harapan buruh di Manggarai Barat untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang lebih baik di tempat kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *