
Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA) untuk periode 2018 hingga Mei 2024.
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penjualan lahan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segera Artha (CSA).
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli lahan seluas 700 hektar, di mana ANH menjual tanah dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di Desa Carui kepada PT CSA dengan harga yang sangat tinggi.
Rincian transaksi menunjukkan bahwa SHGU nomor 35 seluas 3.000 meter persegi dijual seharga Rp 103,5 miliar, SHGU nomor 37 seluas 1.072 meter persegi senilai Rp 31,6 miliar, dan SHGU nomor 38 dengan luas 3.090 meter persegi dibanderol Rp 101,97 miliar.
Meskipun pembayaran dari BUMD telah dilakukan, lahan yang dibeli tidak pernah diterima.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami sudah mendapat alat bukti cukup atas perbuatan tersangka, maka hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan dr Cipto Semarang,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/5/2025).
Dalam pemeriksaan, ANH mengakui bahwa uang senilai Rp237 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan tanah, justru dipakai untuk keperluan pribadi.
Lukas menambahkan bahwa kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka. “Masih ada tersangka lain,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kejati Jawa Tengah telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dari berbagai pihak, termasuk internal PT CSA, PT RSA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak keuangan.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah Kantor PT CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025), serta melakukan penggeledahan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Sebagai informasi, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya, sedangkan PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan ANH pada Kamis (30/4/2025).
Leave a Reply