
Pendamping hukum May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengungkapkan bahwa tujuh mahasiswa telah dibebaskan.
“Tiga dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu dari Universitas Semarang (USM),” kata Fajar saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, dua mahasiswa lainnya masih diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
“Satu dari Universitas Diponegoro (Undip), satu dari Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus),” ucap dia.
Mahasiswa yang telah dibebaskan adalah F, A, M, R, D, G, dan I.
Sementara itu, mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial Ak, Ar, K, dan Af.
Saat ini, tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil tengah berupaya agar penahanan terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditangguhkan.
“Kami mengajak kawan-kawan untuk kemudian membuat surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Fajar.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa delapan mahasiswa telah dibebaskan.
“Delapan orang mahasiswa sudah kami periksa dan sudah dipulangkan. Yang lainnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Andika.
Kericuhan antara mahasiswa dan aparat kepolisian dimulai saat aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Massa aksi berusaha memaksa masuk dan melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan yang ricuh, menyebabkan para demonstran berhamburan mencari tempat aman.
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian menangkap 18 demonstran yang berpakaian hitam dan mengangkut mereka ke dalam truk pengangkut pasukan.
Pukul 18.00 WIB, massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah polisi menyebar dan melakukan penyisiran di ruas Jalan Pahlawan hingga Universitas Diponegoro (Undip).
Leave a Reply