
Pendamping hukum May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, mengonfirmasi bahwa tujuh mahasiswa telah dibebaskan.
“Total ada 6 jadi tersangka,” kata Fajar saat dihubungi pada Sabtu (3/5/2025).
Keenam mahasiswa yang kini berstatus tersangka terdiri dari tiga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), yaitu Ak, K, dan Aft.
Sementara itu, mahasiswa lainnya adalah Afr dari Universitas Negeri Semarang (USM), J dari Universitas Diponegoro (Undip), serta Afd dari Universitas Muhammadiyah Semarang.
Saat ini, tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil tengah berupaya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengajak kawan-kawan untuk kemudian membuat surat permohonan penangguhan penahanan,” ucap Fajar.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengonfirmasi bahwa delapan mahasiswa telah dibebaskan.
“Delapan orang mahasiswa sudah kami periksa dan sudah dipulangkan. Yang lainnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Andika.
Kericuhan antara mahasiswa dan aparat kepolisian terjadi saat aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sekitar pukul 17.15 WIB.
Massa aksi berusaha memaksa masuk dan melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian.
Sebagai respons, polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan yang semakin ricuh, menyebabkan para demonstran berhamburan mencari tempat aman.
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian menangkap 18 demonstran yang mengenakan pakaian hitam dan mengangkut mereka ke dalam truk pengangkut pasukan.
Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, massa aksi membubarkan diri setelah polisi melakukan penyebaran dan penyisiran di ruas Jalan Pahlawan hingga Universitas Diponegoro (Undip).
Leave a Reply