Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Kasus Mafia Tanah Bryan Lebih Ekstrem dari Mbah Tupon – PAUS138

PAUS138 – Kasus Mafia Tanah Bryan Lebih Ekstrem dari Mbah Tupon

Polisi saat meminta keterangan dari puhak pelapor kasus dugaan mafia tanah, Selasa (6/5/2025)

Lihat Foto

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa tim hukum Pemerintah Kabupaten Bantul telah melakukan investigasi terkait kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35) di Argajadan, Tamantirto, Kasihan.

Halim menegaskan bahwa kasus ini memiliki kesamaan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Mbah Tupon, namun dalam konteks yang lebih ekstrem.

“Jadi ada kisah yang mirip tetapi ini lebih ekstrem lagi. Tidak ada satupun tanda tangan keluarga Mas Bryan itu, kok tiba-tiba sertifikat itu berubah nama. Ini lebih ekstrem lagi dibanding Mbah Tupon,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Rabu (7/5/2025).

Dalam perbandingan dengan kasus Mbah Tupon, Halim menjelaskan bahwa Mbah Tupon tidak dapat membaca dan menulis, sehingga ia menandatangani dokumen yang disiapkan oleh orang yang sebelumnya dipercaya.

Namun, dalam kasus keluarga Bryan, Halim mencurigai adanya pemalsuan dokumen.

“Gimana bisa beralih kalau tidak ada akta jual beli, kan tidak mungkin. Dan dalam akta apapun pasti diperlukan tanda tangan pemilik sertifikat, dan itu tidak pernah ada,” tegas Halim.

Lebih lanjut, Halim menyatakan bahwa tidak ada anggota keluarga Bryan yang buta huruf.

Dia juga mencatat bahwa terdapat indikasi keterlibatan pihak-pihak yang sama dalam kedua kasus tersebut.

“Ada indikasi mafianya sama, karena investigasi kok menemukan nama-nama yang mirip. Tapi apakah orangnya sama atau tidak masih terus didalami,” ungkapnya.

Halim menambahkan bahwa transaksi pemindahan nama dalam kedua kasus, baik Mbah Tupon maupun Bryan, telah melibatkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, petugas penarik tidak memiliki kepentingan untuk memvalidasi sertifikat tersebut atas nama siapa sebenarnya.

“Jadi keduanya memang meyakinkan bahwa telah terjadi peralihan hak, buktinya mereka bayar BPHTB. Ini berarti akta jual belinya palsu, dan yang mengherankan memang sertifikatnya itu bisa demikian mudah beralih ke tangan orang lain tanpa ada pembubuhan tanda tangan sekalipun,” tutup Halim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *