Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the idea-flow domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.206/wp-includes/functions.php on line 6121
PAUS138 – Sidang Suap Eks Gubernur Bengkulu, Kadis Akui Setor Rp 195 Juta untuk Pertahankan Jabatan – PAUS138

PAUS138 – Sidang Suap Eks Gubernur Bengkulu, Kadis Akui Setor Rp 195 Juta untuk Pertahankan Jabatan

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu (7/5/2025).

Lihat Foto

suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu, Meri Sasdi, mengakui telah menyetorkan uang sebesar Rp 195 juta untuk membantu pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024 demi kepentingan pribadinya mempertahankan jabatan.

Pengakuan tersebut disampaikan Meri Sasdi di hadapan majelis hakim dalam agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan mengenai setoran uang tersebut yang disampaikan oleh Meri Sasdi kepada Nouval, ajudan Asisten Bidang Umum, Nandar Munadi.

Uang tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan untuk Rohidin Mersyah dalam Pilkada Gubernur Bengkulu 2024.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin sembilan, Meri Sasdi mengaku terpaksa memberikan uang tersebut akibat adanya kesepakatan bersama dan ancaman akan dicopot dari jabatan oleh Rohidin, yang saat itu menjabat sebagai gubernur.

Namun, saat memberikan kesaksian di pengadilan, Meri Sasdi menyatakan bahwa tidak ada tekanan dari Rohidin untuk menyetorkan uang tersebut.

“Kami dikumpulkan oleh Pak Rohidin sekitar Juli-September, saya lupa pastinya. Lalu Pak Rohidin menyampaikan untuk dibantu pemenangan, setelah itu kami rapat sendiri tanpa Pak Rohidin, maka dibagilah beban uang saya setor Rp 195 juta,” ujar Meri Sasdi.

“Memang Pak Rohidin tidak mengancam untuk nonjobkan jabatan, namun kami sebagai bawahan berinisiatif membantu uang,” jelas Meri Sasdi.

Ketua Majelis Hakim, Faisol, kemudian mencecar Meri Sasdi mengenai ketidaksesuaian antara keterangan di BAP KPK dan di pengadilan.

Hakim Faisol menanyakan alasan di balik setoran uang tersebut, apakah karena tekanan atau untuk mempertahankan jabatan.

Meri Sasdi akhirnya mengakui bahwa setoran tersebut adalah untuk kepentingan pribadinya agar jabatannya tidak dicopot. “Saya akui sebagai kepentingan pribadi, pengen jabatan maka diberikan uang,” ungkap Meri Sasdi.

Sementara itu, Rohidin Mersyah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah membebankan uang kepada pejabat mana pun.

“Saya berterima kasih kepada semua saksi bahwa dalam rapat-rapat saya minta bantu mereka semangat, tidak ada yang menolak. Saya tidak pernah meminta bantuan dana, baik dalam koordinatif kabupaten maupun uang,” jawab Rohidin.

Sidang ini juga mendengarkan keterangan dari tujuh saksi lainnya, termasuk Hariyadi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Karmawanto (Kadis Koperasi), Ika Doni Ikhwan, Nandar Munadi (Asisten Umum Sekda), Sisardi (staf ahli), dan Zahirman (staf ahli setda).

Proses persidangan masih berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *